Kamis, 11 Juni 2026

Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution

Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution. Simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Polrestabes Medan via Tribun Medan
DITANGKAP POLISI - Samsul Tarigan, tokoh OKP di Sumatera Utara saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Kini, diskotek Marcopolo yang ia kelola di Deliderdang dirobohkan pemerintah daerah. 

"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto. 

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana  Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya. 

Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66  Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST  dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto. 

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Penguasaan Lahan

Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.

Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.

Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.

Jual Beli Narkoba

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mengatakan diskotek yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) itu diduga dijadikan sebagai markas Ormas DPD GRIB Sumut.

Kantor DPD GRIB Sumut tersebut disebut sebagai kamuflase berdirinya Diskotek Marcopolo.

Penelusuran tim gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat menyisir bangunan, hasilnya ditemukannya alat musik disk jockey (DJ). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved