Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Irvian Bobby Tampung Rp69 Miliar di 3 Rekening: Ada Miki Mahfud Suami Pegawai KPK hingga Petani

Fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com, Kolase Bangkapos.com
KODE IMMANUEL KE IRVIAN - Terbongkar kode Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat meminta motor kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro (IBM). Imannuel dan Irvian ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. 

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Di sisi lain, sudah ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni: 

Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025

Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker

Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 

Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker

Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker

Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, 

Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, 

Supriadi selaku koordinator 

Temurila selaku PT KEM Indonesia

Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker

Para tersangka pun Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved