Annar Sampetoding Terdakwa Kasus Uang Palsu di Makassar Ngaku Diperas Oknum Rp5 M Agar Bisa Bebas

Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu di Makassar mengaku diperas Rp5 Miliar agar bisa bebas.

|
Kolase Tribun Timur
UANG PALSU - Profil Annar Sampetoding, Dekat dengan Presiden PKS, Menyerahkan Diri Walau Bukan DPO Uang Palsu UIN 

Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak. 

Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.

Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel

"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya

Tanggapan Kejati

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel buka suara terkait pengakuan Annar Sampetoding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membantah hal tersebut.

Soetarmi mengatakan, isu ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding, tidak benar.

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya, kepada Tribun-Timur.com.

Meski demikian, Soetarmi mempersilakan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," kata Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," jelasnya.

Soetarmi meminta pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia, terdakwa (Annar) punya bukti, bawa ke kami," kata Soetarmi.

"Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved