Berita Pangkalpinang

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani, tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI DANA HIBAH KONI BELITUNG -- Kedua terdakwa (rompi tahana) dengan dikawal ketat pegawai Kejari Belitung saat menuju ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) 

"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024.

Pada saat itu, diduga dana hibah kepada KONI Kabupaten Belitung sejak 2016 sampai 2020 dipergunakan tidak sesuai aturan.

Bahkan diduga, anggaran yang sebenarnya untuk pembinaan atlet justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi peruntukannya itu terimplikasi beberapa pengeluaran fiktif. Kemudian ada juga beberapa pengeluaran tidak sesuai peruntukan tetapi laporan pengeluarannya dibuat seolah-olah benar, ada juga pembayaran artis," ungkap Bagus.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, disepakati nilai taksiran kerugian negara tidak jauh berbeda dengan yang dihitung oleh penyidik.

Oleh sebab itu, Kejari Belitung juga mengaitkan keterlibatan mantan Bendahara atas pembuatan laporan fiktif yang diduga disuruh oleh mantan Ketuanya.

"Kemarin kami masukan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp3-4 Miliar. Nanti akan kami sampaikan lagi," kata Bagus.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved