Berita Pangkalpinang

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani, tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI DANA HIBAH KONI BELITUNG -- Kedua terdakwa (rompi tahana) dengan dikawal ketat pegawai Kejari Belitung saat menuju ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) 

Pembacaan dakwaan terhadap keduanya dibacakan langsung JPU Kejari Belitung, Wildan Akbar Rosyid yang dibacakan secara bergiliran.

Mulai dari terdakwa Amin Nurachman, mantan Ketua KONI Belitung dan terdakwa Mardani, mantan Bendahara KONI Belitung.

"Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilaksanakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau sebagainya, selaku Ketua KONI Belitung sekaligus bertindak selaku penerima dana hibah KONI Kabupaten Belitung," kata JPU.

Sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Mardani, selaku Bendahara KONI Kabupaten Belitung sesuai dengan uraian dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.382.711.000. Sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK Provinsi Babel," terangnya.

"Akibat perbuatan terdakwa Amin Nurachman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Selanjutnya, JPU melanjutkan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mardani, setelah membacakan dakwaan terdakwa Amin Nurachman.

"Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilaksanakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau sebagainya, selaku Bendahara KONI Belitung sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Amin Nurachman selaku KONI Kabupaten Belitung," ucapnya.

Sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Amin Nurachman, selaku Ketua KONI Kabupaten Belitung sesuai dengan uraian dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.382.711.000. Sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK Provinsi Babel," terangnya.

"Akibat perbuatan terdakwa Mardani, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung menahan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung berinisial AN dan M, Selasa (15/4/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Saat itu, AN menjabat Ketua KONI Belitung periode 2016-2020, dan N sebagai bendahara.

AN dan N diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari tahun 2016-2020.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved