Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Menguatkan Kesadaran Etika Profesi untuk Mencegah Malapraktik di Kalangan Mahasiswa Keperawatan

Etika profesi bukan sekadar teori dalam buku ajar, melainkan kompas moral yang menentukan arah setiap keputusan klinis

Tayang:
Editor: Hendra
Dok. Pribadi
Helfita Fikriani, Program Studi D3 Keperawatan, Politeknik Kesehatan Pangkalpinang 

Namun, melihat kasus hanya dari sisi hukum tidak cukup. 

Kenyataannya, inti masalah justru ada pada lemahnya kesadaran etika profesi yang seharusnya membimbing setiap langkah perawat.

Dimensi Etika Profesi yang Sering Terabaikan

Etika profesi bukanlah sekadar teori, melainkan pedoman moral dalam pelayanan kesehatan.

Salah satu prinsip utama adalah informed consent, yaitu persetujuan pasien atau keluarga setelah menerima penjelasan yang lengkap.

Dewi dkk. (2025) menegaskan bahwa “tenaga medis wajib meminta izin dan persetujuan dari orang tua atau wali sah sebelum melakukan tindakan medis pada bayi” (hlm. 4037).

Dalam kasus Arumi, orang tua mengaku tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai prosedur dan risiko yang mungkin terjadi.

Hal ini memperlihatkan bahwa komunikasi etis masih sering dipandang sepele, padahal justru merupakan kunci menjaga kepercayaan kepada masyarakat.

Kita dapat melihat bahwa keterampilan teknis tanpa adanya kesadaran etika hanya akan melakukan pelayanan yang dingin dan berjarak.

Padahal, keperawatan sejati adalah perpaduan antara ilmu pengetahuan dan sentuhan kemanusiaan.

Mahasiswa Keperawatan dan Tantangan Moral

Mahasiswa keperawatan adalah calon garda depan kesehatan. Jika sejak awal mereka tidak dibiasakan untuk peka secara etis, risiko malaapraktik akan terus membayangi.

Pendidikan selama ini lebih banyak menekankan keterampilan teknis, sementara latihan komunikasi dan empati masih minim.

Pembelajaran seharusnya menempatkan etika sebagai bagian dari praktik.

Misalnya, saat mahasiswa berlatih memasang infus, bukan hanya ketepatan teknis yang diuji, tetapi juga bagaimana menjelaskan prosedur kepada “pasien simulasi” dan memberikan ruang bagi pasien untuk menyetujui atau menolak tindakan. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved