DEKOPIN Babel Dukung PT Timah Tbk Berdayakan Koperasi dalam Pengelolaan Aktivitas Tambang

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Bangka Belitung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PT Timah Tbk dalam memberdayakan koperasi

Ist Datuk Ramli
Ketua DEKOPIN Babel, Datuk H. Ramli Sutanegara 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungan penuh 
terhadap langkah PT Timah Tbk dalam memberdayakan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan aktivitas penambangan rakyat. 

Dukungan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Ketua DEKOPIN Babel, Datuk H. Ramli Sutanegara menegaskan bahwa peran koperasi menjadi sangat penting dalam menata penambangan rakyat agar lebih tertib, legal dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat.

“DEKOPIN Babel mendukung sepenuhnya upaya PT Timah dalam memberdayakan masyarakat melalui peran koperasi. Regulasi terbaru memberikan amanah bahwa koperasi dapat mengelola pertambangan, sehingga perlu disiapkan sistem yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Datuk Ramli berharap PT Timah dapat memberikan penyederhanaan atau keringanan regulasi sehingga koperasi dapat memiliki PJO sendiri serta mengakomodasi masyarakat penambang yang selama ini bekerja secara perorangan. 

Ia menegaskan bahwa koperasi yang diberi prioritas adalah koperasi yang berada di desa-desa sekitar wilayah PT Timah.

Menurutnya, pembagian porsi pengelolaan idealnya terdiri dari 60 persen untuk koperasi lokal, dan 40 persen untuk mitra usaha lokal, dengan kewajiban menyerahkan hasil produksi kepada PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku.

Datuk Ramli mendorong koperasi untuk segera melakukan perekrutan anggota penambang rakyat, serta memastikan seluruh aktivitas penambangan mengikuti ketentuan teknis dan aturan lingkungan.

“Koperasi harus memastikan penambangan berjalan sesuai regulasi. Selain agar hasil timah dapat dinikmati secara adil, ini juga penting untuk mencegah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pernyataan DEKOPIN Babel ini juga menindaklanjuti hasil pertemuan antara PT Timah dan para demonstran beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan itu, disepakati antara lain penetapan harga timah yang dianggap lebih berpihak kepada penambang, proses pembayaran yang lebih cepat, dan pembukaan kesempatan bagi masyarakat untuk menambang di area milik PT Timah dengan tetap mengikuti ketentuan 
perusahaan.

Datuk Ramli mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti penambangan dapat dilakukan tanpa syarat, karena hingga kini aturan teknis mengenai tata kelola penambangan rakyat masih dalam proses penataan.

“Masyarakat jangan salah mengartikan bahwa seluruh area dapat ditambang secara bebas. Ada syarat, ketentuan dan mekanisme teknis yang harus dipenuhi,” katanya. (*/E5)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved