Thorcon Tegaskan Tidak Mundur. Semua Proses Perizinan Tetap Jalan

Thorcon menegaskan tidak mundur dari rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung, sekaligus melanjutkan evaluasi tapak dan ...

Istimewa/ PT Thorcon Power Indonesia
Ilustrasi Desain reaktor PLTN Thorcon 500 

UPAYA PT Thorcon Power Indonesia untuk merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia terus berjalan. Setelah memperoleh persetujuan dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari BAPETEN pada 30 Juli lalu, Thorcon kini fokus mempersiapkan pelaksanaan evaluasi tapak serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat di Bangka Belitung.

Pada 10 November, Thorcon bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan WALHI dan masyarakat Batu Beriga. Dalam FGD tersebut, Thorcon memaparkan profil perusahaan, rencana usaha, tahapan perizinan, serta komitmen perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Proyek PLTN Thorcon 500 ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada 2028 dan beroperasi secara komersial (COD) pada 2032.

Sebelumnya diberitakan dalam sejumlah media lokal, bahwa Thorcon memutuskan untuk mundur dari rencana pembangunan PLTN usai RDP, pemberitaan tersebut mengutip sejumlah pernyataan dari perwakilan Thorcon yang hadir. Terhadap pemberitaan tersebut, Direktur Operasi, Dhita Karunia Ashari, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah salah.

“Sejak awal kehadirannya di Indonesia, Thorcon berkomitmen kuat untuk menghormati pendapat masyarakat terhadap rencana pembangunan PLTN Thorcon 500, dan sosialisasi serta edukasi sudah dan terus dijalankan secara kontinyu. Bahwa informasi Thorcon mundur yang dituliskan media adalah pernyataan yang dipotong dan tidak lengkap. Thorcon tidak pernah menyatakan akan mengundurkan diri dari rencana pembangunan PLTN”, tegasnya.

Terhadap tahapan perizinan yang berlaku, Dhita Ashari memastikan bahwa Thorcon akan berfokus pada persiapan pelaksanaan evaluasi tapak, memenuhi tahapan perizinan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat untuk memastikan tersampaikannya informasi terkait proyek PLTN ini secara utuh dan benar.

“Fokus kita saat ini, disamping mempersiapkan pelaksanaan evaluasi tapak, adalah bagaimana membangun kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan semua stakeholder. Informasi tentang proyek, tahapan, dan manfaat dari PLTN Thorcon 500 ini harus tersampaikan secara utuh dan benar di masyarakat. Terkait perizinan, kita berproses untuk memenuhi semua tahapannya sesuai prosedur yang berlaku, baik di BAPETEN, Kementerian dan Lembaga, maupun dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Telah Rutin Laksanakan Sosialisasi dan Edukasi

Kendati regulasi pemerintah baru memasukkan target pembangunan PLTN secara tegas dalam RUPTL 2025-2034 yang terbit tahun ini, Thorcon telah sejak sebelumnya melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait dengan rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Agenda sosialisasi dan edukasi ini dijalankan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BAPETEN, Pemerintah Provinsi, dan perguruan tinggi nasional dan lokal.

“Penerimaan masyarakat adalah faktor yang sangat penting dalam pembangunan PLTN, dan termasuk dalam rekomendasi IAEA. Sosialisasi dan edukasi telah dan terus dijalankan oleh Thorcon, terutama oleh tim yang bertugas di Bangka. Sosialisasi dilakukan di Batu Beriga, Lubuk Besar, sekolah-sekolah, dan beberapa kali di kabupaten lain, termasuk Bangka Barat, Bangka Selatan, Pangkalpinang, dan Bangka,” urai Dhita.

“Dalam beberapa kesempatan, kami juga memberikan CSR dan sponsorship bagi kegiatan yang produktif bagi masyarakat. Di Thorcon, kita percaya, bahwa langkah-langkah nyata untuk membantu masyarakat adalah hal yang perlu dilakukan, terlebih proyek PLTN ini memang ditujukan untuk dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Bangka Belitung dan Indonesia,” tambahnya.

Telah Selesaikan Kajian-Kajian Penting

Seiring dengan kemajuan perizinan, Thorcon terus melaksanakan kajian-kajian untuk mendukung pemenuhan data dan memastikan akurasi informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Kajian-kajian yang dimaksud diantaranya adalah kajian kelayakan, interkoneksi, investigasi tapak, ekologi pulau Kelasa, penilaian keselamatan tingkat tinggi, hingga kajian manfaat dan penerimaan publik.

“Bersama dengan mitra kita yang kredibel, Thorcon memilih Kelasa melalui kajian feasibility study, grid interconnection study, dan ecology study. Sebagai pelengkap, juga dilakukan kajian manfaat dan kajian penerimaan masyarakat. Seluruh kajian ini dilakukan bersama dengan mitra dari BUMN, swasta, dan perguruan tinggi yang terkemuda di bidangnya,” tegas Dhita.

Selain kajian yang telah selesai, Thorcon juga memastikan untuk melanjutkan kajian-kajian berikutnya.

“Evaluasi tapak yang akan dilakukan oleh Thorcon pada dasarnya adalah kajian, yang dilakukan sesuai metodologi yang disetujui oleh BAPETEN. Hasil evaluasi tapak nantinya akan diserahkan kepada BAPETEN untuk dinilai kelayakannya, sebagai syarat memperoleh Izin Tapak. Update terhadap kajian-kajian yang telah selesai sebelumnya juga dilakukan, bertahap, mengingat ada sejumlah perubahan dalam regulasi maupun perkembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Bangka Belitung yang harus kita integrasikan kembali,” tambah Dhita.

Belum Mulai Pembangunan

Menurut skedul pelaksanaanya, Thorcon ditargetkan untuk memulai tahap pembangunan pada 2028, dengan asumsi terselesaikannya Izin Tapak pada akhir 2027. Menurut Dhita, jadwal ini akan dapat memenuhi target operasi pada 2032, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan BAPETEN dan IAEA.

“Kami sampaikan, sekali lagi, bahwa Thorcon belum memulai pembangunan di Pulau Kelasa. Saat ini, tahapan kajian masih berlangsung (dengan evaluasi tapak), begitu pula perizinannya. Setelah izin tapak diperoleh, barulah Thorcon akan memasuki tahap berikutnya, yakni izin konstruksi. Tahapannya masih cukup panjang, dan kita berproses tahap demi tahap dengan hati-hati. Bagaimanapun, prioritas kami sebagai perusahaan pengembang PLTN adalah keamanan dan keselamatannya, dan itu diatur dengan sangat ketat oleh BAPETEN dan IAEA,” sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved