Dian mengatakan, syarat terbaru untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.
Sehingga program JHT itu bertujuan untuk menjamin masa pensiun dari para pesertanya, termasuk yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," tambah Dian seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, pada 22 Februari 2022 nanti, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan meluncurkan JKP sebagai program terbaru di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengharapkan bapak presiden launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 24 Januari 2022.
Ida menjelaskan, salah satu keuntungan program JKP bagi pekerja yang terdaftar adalah pemberian uang tunai menyesuaikan iurannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut bisa didapatkan asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal enam bulan berturut-turut.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja itu akan diberikan tiap bulan selama maksimal enam bulan.
Dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk tiga bulan pertama. Kemudian tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com