"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan
Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.
Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.
Urutan prioritas seleksi PPPK 2022
Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Banyak CPNS Belum Diangkat Menjadi PNS, BKN Turun Tangan Minta Segera Dituntaskan
Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
Pelamar prioritas II
- Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.
Pelamar prioritas III
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan
- Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemda harus berani usul formasi PPPK guru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).