Menurutnya, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.
"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif dikutip dari Kompas.com (12/6/2022).
Bukan hal baru
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan besaran gaji ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Baca juga: Pindah ke IKN, ASN Enggak Perlu Lagi Nyicil Rumah, Semua Gratis
Baca juga: Beldi, Sosok Guru SD yang Temukan Jasad Eril, Beri Pesan Haru ke Ridwan Kamil: Tuhan akan Hapus. . .
Baca juga: Tak Perlu Cuci Darah, Cukup Gunakan Tanaman Ini Perbaiki Fungsi Ginjal, Tips dr Zaidul Akbar
Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit
Baca juga: 2 Doa Singkat tapi Manfaatnya Dahsyat, Allah Kabulkan Permintaan Hambanya Hingga Dirindukan Surga
Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk
Dilansir dari Kompas.com, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan Arif, saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji.
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com