Karena menurutnya, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada aparat kepolisian berkaitan dengan penuntasan mafia tambang sudah sangat jelas.
"Kita tidak memikirkan masalah kejanggalan. Tetapi sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri pokoknya buat dengan sejelas-jelasnya usut tuntas. Itu saja, biar jelas, di Babel ini sudah luar biasa," kata Helmi kepada Bangka Pos, Senin (19/12/2022).
Selain itu, dia meyakini pemilik pasir timah dapat diketahui dengan mudah keberadaannya, apabila masih dalam wilayah Bangka Belitung.
"Kita minta ke polisi segera diusut tuntas, di mana pun dia (pelaku-red) berada. Selagi masih di Indonesia, saya yakin bisa. Biar kasus ini jelas," tegasnya.
Politikus PPP ini mendukung polisi di Bangka Belitung bekerja dengan baik dalam menuntaskan
persoalan tambang ilegal.
"Dalam menegakkan hukum kita berikan support. Apalagi dengan mafia tambang, karena hukum sudah jelas dan Presiden hingga Kapolri minta persoalan mafia tambang ini diusut tuntas, tidak usah takut," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pasir timah yang diambil dari wilayah IUP PT Timah tanda izin, tentunya perbuatan kriminal yang telah melanggar hukum.
"Jelas kalau dilihat ini kriminal karena tanpa izin. Kecuali ada izin dengan PT Timah atau ia mitranya. Kalau tidak ada, berarti ilegal," katanya.
Ia juga berpesan kepada pemda dan PT Timah agar dapat meningkatkan pengawasan, terutama untuk daerah yang memiliki izin usaha tambang.
"Jadi pengawasan diperketat, tolong informasi yang mana mitra PT Timah, sudah mendapat izin belum. Kalau bisa segera informasikan ke pihak kepolisian sehingga aparat kepolisian tahu itu mitranya. Kalau tidak agak sulit mendeteksinya, mengawasi, berikan daftar lis perusahaan itu ke aparat hukum," ujarnya.
Upaya Penyelidikan
Terpisah Kepala Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (19/12/2022) siang, belum memberikan jawaban berkaitan dengan kelanjutan pengungkapan siapa pemilik pasir timah 6,9 ton tersebut.
Namun, sebelumnya ia menjelaskan, kelima orang yang sempat diamankan yaitu, sopir dan empat orang kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.
"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Indra dikonfirmasi Bangka Pos, Sabtu (17/12/2022).
Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.
"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.