Terduga pelaku kemudian mendatangi Kanjeng Adit.
Dia kemudian diduga melakukan penganiayaan, diantaranya memaki-maki, mendorong, dan menampar.
"Dari peristiwa tersebut Kanjeng Adit merasa disepelekan, direndahkan harkat dan martabatnya selaku sentono dalem penerima perintah dari Sinuwun," ucap dia.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan TRKD ke pihak kepolisian Resort Kota Solo," katanya.
"Namun dari kepolisian disarankan dahulu untuk melakukan visum di Rumah Sakit Kasih Ibu, karena RS yang terdekat dengan Mako Polresta surakarta," tambahnya.
Diteriaki maling
Aksi tersebut bermula dari pelapor mendapat telepon dari Gusti Kanjeng Ratu bila ada insiden keraton dimasuki maling sekira pukul 15.15 WIB.
Pelapor saat itu sedang mengawal kerabat keraton di Tegal.
Pelapor kemudian kembali ke Keraton Solo setelah menerima telepon tersebut.
Dia kembali bersama rombongan Patwal dan Sentana Dalem.
Rombongan tiba di kawasan Keraton Solo sekira pukul 18.00 WIB.
Mereka kemudian mengecek kondisi keraton tepatnya di depan Sasana Nalendra, Keputren, dan Untonosono.
Rombongan pelapor itu kemudian menjumpai perwakilan dari kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA).
Adapun Ketua LDA adalah GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng
Kelompok LDA disebut-sebut masuk ke dalam area Keraton Solo melalui tangga si barat Talang Paten.