Berita Pangkalpinang

Dialog Ruang Tengah Bangka Pos Bahas Kejelasan Kasus 6,9 Ton Pasir Timah yang Jadi Perhatian Publik

Penulis: Riki Pratama
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dialog Ruang Tengah pada Rabu (28/12/2022) siang menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dan Sekretaris LBH PAHAM Babel, Aldy Putranto.

Ia bersyukur, Tim Satgas Tambang dapat pula berperan aktif dalam upaya pencegahan untuk bertindak koperensif dalam pengambilan kebijakan dan Pj Gubernur Bangka Belitung memastikan penataan tata kelola timah di Babel.

"Bagaimana tata kelola timah, di Babel kita menunggu capaian kinerja kepolisian kalau kemudian lihat sebenarnya bisa dipetakan, jumlah titik ada berapa sehingga target satgas mengurangi berapa banyak tambang ilegal, ini akuntabilitas kerja seperti ini tidak hanya bicara kasus, ketika ada penangkapan saja," ujarnya.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain Jika Temukan Alat Bukti

Diberitakan sebelumnya, Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah menangkap lima orang, mereka sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Truk tersebut mengangkut sebanyak 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari IUP PT Timah perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Saat itu, sopir dan kuli angkut dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.

Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu, Polda Babel, melalui Tim Sidik Dit Polairud Babel menetapkan sopir truk berinisial AP, yang semula dipulangkan, namun ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.

Sementara pemilik pasir timah sampai kini masih gelap, tidak diketahui keberadaanya.

Kabida Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi, mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi terbaru dari penyidik Dit Polairud Polda Babel terkait kelanjutan dan tersangka lain dari kasus tersebut.

"Belum dapat info dari penyidiknya," kata Maladi, kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022) malam.

Ia mengatakan, Direktorat Polairud Babel baru menetapkan satu tersangka sopir truk, usai penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.

Namun Maladi menyampaikan kemungkinan adanya tambahan tersangka lainnya, apabila tim Sidik Dit Polairud Polda Babel menemukan kembali alat bukti nantinya.

"Kemungkinan (ada tersangka lainnya-red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," ujarnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Berita Terkini