Sebab, Panglima Pajaji menilai tindakan Panglima Jilah itu, sudah melanggar hak demokrasi seseorang dalam berbangsa dan bernegara.
Bahkan, Panglima Pajaji juga tegas menentang dan menganggap seluruh pernyataan Panglima Jilah tidak mewakili masyarakat Dayak.
Sebab, sebagian besar masyarakat Dayak menolah pembangunan IKN belum final dan Panglima Jilah tidak berhak untuk melarang pendapat masyarakat Indonesia. (*)