"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.
Dalam kasus ini, berdasarkan SPDP yang sebelumnya dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tebo, diterapkan pasal 351 tentang penganiayan.
Adapun Hotman Paris kesal setelah korban sempat tewas dibilang terpeleset oleh pihak rumah sakit.
Hotman Paris lantas meminta kepada Polda Jambi untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Teganya kau bohongim keluarga korban bilang terpeleset di rumah sakit! Kasus santri di aniaya di pesantren kediri! Lain lagi kasus santri di pesantren di kab tebo di jambi tulang patah di berbagai bagian tubuh sesui hasil otopsi tapi di bilang krn kesetrum listrik!," ujar Hotman Paris
"Hai Polres Tebo knp belum ada tersangka? Agar Kapolda Jambi tarik kasusnya ke Polda Jambi dan propam turun periksa Polres Tebo! Lebih tepatnya Propam Mabes!!!! Kelewatan ! Ini kasus yg gampang penyidikannya! Sedih! Propam Mabes Polri dan Menkopulhukam perlu segera periksa semua aparat terkait di Kab TEBO jambi: 4 bulan tdk ada TSK," tuturnya.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Serambinews.com)