Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harta Harvey Moeis dan Helena Lim cs Bakal Disita, Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Timah

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset-aset para tersangka yang diduga terlibat dalam mega korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Baca juga: Punya Jet Pribadi, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis, Sosok yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," kata Ketut Sumedana.

Rp 271 Triliun Belum Termasuk Kerugian Negara

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022 di Bangka Belitung bakal jadi mega skandal korupsi paling besar dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia saat ini.

Kerugian sebesar Rp271,06 triliun yang dihitung oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ternyata baru dari sisi kerugian lingkungan atau kerugian perekonomian negara. Belum termasuk kerugian keuangan negara.

Sebelum kasus korupsi timah ini meledak, ada beberapa kasus korupsi besar yang diungkap aparat penegak hukum di Indonesia. Dari sejumlah kasus, terbesar adalah kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp138,442 triliun.

Kerugian lingkungan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun. Sehingga kasus ini melampaui kasus BLBI.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700, kata Bambang, dikutip dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Penghitungan uang korupsi timah Rp 271 triliun Masih dari sumber yang sama, Bambang melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022.

Hasilnya, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Menurut pemantauan pakar forensik kehutanan itu, penambangan timah liat tersebut dilakukan mulai Mei 2016.

Halaman
1234

Berita Terkini