Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harta Harvey Moeis dan Helena Lim cs Bakal Disita, Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Timah

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset-aset para tersangka yang diduga terlibat dalam mega korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang.

Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk., tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.
Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP.

Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP. Bambang kemudian menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan," kata Bambang.

Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan timah liar itu mencapai Rp 271 triliun.

Rincian kerugian korupsi timah ilegal Lebih lanjut, Bambang merinci total kerugian lingkungan hidup akibat tambah timah liar itu.

Berikut perinciannya:

1. Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan

  • Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun

Dengan demikian, total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.

2. Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan

  • Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.

Dengan demikian, total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.

Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.

Kerugian Keuangan Negara Masih Dihitung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan bahwa hasil penghitungan ekologi yang disampaikan Bambang belum termasuk kerugian keuangan negara.

Jumlah tersebut akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang sedang diusut Kejagung itu.

"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi, dilansir dari Kompas.com (20/2/204).

Halaman
1234

Berita Terkini