• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan Jika sudah
BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
4. Tidak Aktif Karena Melanjutkan Pendidikan
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.
Apabila pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.
Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:
• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI
• Selanjutnya, pilih "Administrasi"
• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
• Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah" BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.
Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho/Tribunnewswiki.com/Ika)