Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:
Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom "NIK KTP"
Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
Kemudian, klik "Cari Data Pembekuan".
Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK KTP.
Sebaliknya, jika NIK KTP tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK KTP warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.
Cara Reaktivasi NIK Warga Jakarta
NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara reaktivasi NIK KTP yakni sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan
Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Verifikasi dan validasi
Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Koordinasi dan verifikasi lapangan
Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Medan/Tribun Kaltim)