Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Bersekongkol dengan Bos Smelter Swasta dan Dirut Akali PT Timah, JPU Beber Modusnya

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis digiring petugas Kejaksaan Agung setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Harvey Moeis bersama sejumlah bos smelter swasta dan petinggi PT Timah Tbk bersekongkol mengakali perusahaan plat merah tersebut.

Beberapa bos smelter swasta dikoordinir oleh Harvey Moeis melakukan negosiasi dengan petinggi perusahaan plat merah PT Timah.

Negosiasi dilakukan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan perwakilan sejumlah perusahaan smelter swasta seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Para pihak swasta tersebut menegosiasikan soal penyewaan smelter dengan petinggi PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta," kata jaksa saat membacakan dakwaan Harvey Moeis.

Dari negosiasi itu, terjadilah kesepakatan terkait harga sewa smelter tanpa adanya studi kelayakan yang benar.

"Sehingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," kata jaksa.

Kemudian Harvey Moeis Cs juga disebut jaksa melakukan kesepakatan dengan PT Timah, sehingga terbit surat perintah kerja (SPK).

SPK tersebut kemudian digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja atau SPK di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter-swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," bener JPU dalam dakwaannya.

8 'Dosa' Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Dalam dakwaan, JPU mengungkap secara rinci 'dosa' Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah Yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Berikut rangkuman dosa-dosa Harvey Moeis tersebut;

1. Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut-sebut bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Halaman
1234

Berita Terkini