Terungkap Alasan Rahayu Saraswati Anggota DPR RI yang juga Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Rahayu Saraswati Getol Bela Ipda Soik yang Diduga Dipecat Dugaan Mafia BBM, Sudah Kenal Lama?

Di Swiss, ia bersekolah di College du Leman, Geneva, dan aktif di tim sepak bola Junior Varsity.

Setelah lulus SMA, Sara diterima di Universitas Virginia, Amerika Serikat, dengan jalur Early Decision.

Di sana, ia memfokuskan studinya pada Drama dan Peradaban Kuno Yunani dan Romawi.

Sebagai anggota legislatif, Rahayu Saraswati terus menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta melawan kejahatan perdagangan manusia, yang kini menjadi salah satu isu utama dalam perjuangannya di DPR RI.

Tinjau Ulang

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengusap kepala sambil memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik seusai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi hasil rekomendasi Komisi III DPR RI soal Ipda Rudy Soik dipecat lalu jadi polemik.

Seperti diketahui, polemik ini bermula saat Ipda Rudy Soik dipecat dan disebut pemecatannya terjadi setelah ia mengusut kasus mafia bahan bakar minya (BBM).

Polemiknya bahkan berbuntut panjang hingga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI>

Terkait ini, Polri menyebut akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI. 

“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024). 

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III soal Ipda Rudy Soik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT. 

“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini