Namun, KPK tidak menemukan kesesuaian antara pengakuan Elia dengan penghasilan Nurhadi di luar gaji sebesar Rp 600 juta per tahun.
Nurhadi juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sarang burung walet yang diklaim adalah miliknya.
Modus mingling juga digunakan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pada 2020, ia terjerat kasus korupsi dan pencucian uang sejak 2006-2012 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,9 triliun.
Wawan melakukan modus mingling dengan mencampurkan rekening kredit pinjaman Griya atas nama Tubagus Chaeri Wardana dengan rekening PT BPP, PT BWU, PT PPJ, dan rekening Yayah Rodiah yang berasal dari pembayaran proyek yang didapatkan secara melawan hukum.
Adapun, PT BPP, PT BWU, dan PT PPJ adalah perusahaan milik Wawan pernah memperoleh ratusan proyek di Banten.
Sementara Yayah adalah staf keuangan PT BPP.
“Adapun tujuan mencampuradukan rekening di Bank merupakan salah satu modus pencucian uang yang dikenal dengan 'mingling', tujuannya agar perolehan pembelian aset tanah dan bangunan di Bali maupun di daerah lainnya seolah-olah dari hasil yang sah sehingga sulit terdeteksi oleh penegak hukum,” ujar jaksa Roy dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Wawan, dilansir dari Antara pada Senin (29/6/2020).
Harvey Moeis Bisa Selamatkan Hartanya yang Disita
Lantas bagaimana nasib harta atas nama Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung?
Harta atas nama Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung bisa dikembalikan ke pemiliknya.
Negara tidak bisa merampas harta tersebut jika suami dari aktris Sandra Dewi itu bisa membuktikan kepemilikannya secara sah di pengadilan.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saatdihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang perkara korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Yunus Husein berpendapat bahwa harta Harvey yang disita pihak berwenang bersifat perdata.
Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.
"Jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, dikutip Selasa (5/11/2024).