Yunus melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata dia
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
"Dia (Harvey Moeis) buktikanlah. Kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.
Yunus mengatakan, salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan.
Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability, dia yang berhak gitu," kata Yunus.
Menurutnya, asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.
"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu. Jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," kata Yunus.
Harvey Moeis Sebut Tak Gunakan Uang CSR Untuk Pribadi
Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis kembali dicecar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kali ini hakim mengulik soal penggunaan uang ratusan miliar yang dikumpulkan Harvey Moeis dari empat smelter timah.
Suami dari aktris Sandra Dewi membantah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Harvey dihadirkan sebagai saksi sidang terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Pengakuan itu bermula saat Tim Penasihat Hukum Tamron menanyakan soal sumbangan dana CSR dari 4 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.