Buruan 7 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/10/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang.

BANGKAPOS.COM - Sejumlah daerah memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak pada tahun 2024.

Dari beberapa daerah tersebut, tujuh provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2024.

Daerah-daerah tersebut antara lain Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Baca juga: Aturan Tilang Elektronik, STNK Langsung Diblokir, Pengendara Kena Denda Segini Besarannya

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam daerah provinsi pada Desember 2024:

1. Jawa Tengah

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tujuh bulan, mulai Mei hingga Desember 2024.

Dikutip dari laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng, berikut jadwal pemutihan PKB di Jawa Tengah:

Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi : 20 Mei-19 Desember 2024

Diskon pajak tahun berkala : 20 Mei-19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif : 20 Mei-19 Desember 2024.

2. Aceh

Aceh menjadi salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Halaman
1234

Berita Terkini