Diskon BBNKB IIDiskon BBNKB II sebesar 50 persen
Bebas SWDKLLJ, denda, dan bunga PKBBebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
5. Lampung
Dikutip dari laman Instagram @bapenda_lampung, Pemprov Lampung melakukan program pemutihan PKB mulai 2 September-16 Desember 2024.
Empat program yang diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB yakni:
Bebas pajak progresifGratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
Gratis bea balik nama kendaraanGratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi.
Bebas denda pajakPenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
Diskon tunggakan pajakKeringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat ikut memberikan keringanan PKB yang sudah diimulai pada 19 Juni sampai 4 Januari 2025.
Program tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, ada empat program PKB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Pemberian keringanan PKB: hingga 20 Desember 2024
Pembebasan sanksi administrasi PKB: hingga 20 Desember 2024