Buruan 7 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/10/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang.

Diskon BBNKB IIDiskon BBNKB II sebesar 50 persen

Bebas SWDKLLJ, denda, dan bunga PKBBebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

5. Lampung

Dikutip dari laman Instagram @bapenda_lampung, Pemprov Lampung melakukan program pemutihan PKB mulai 2 September-16 Desember 2024.

Empat program yang diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB yakni:

Bebas pajak progresifGratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

Gratis bea balik nama kendaraanGratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi.

Bebas denda pajakPenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan

Diskon tunggakan pajakKeringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat ikut memberikan keringanan PKB yang sudah diimulai pada 19 Juni sampai 4 Januari 2025.

Program tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, ada empat program PKB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Pemberian keringanan PKB: hingga 20 Desember 2024

Pembebasan sanksi administrasi PKB: hingga 20 Desember 2024

Halaman
1234

Berita Terkini