Buruan 7 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/10/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang.

Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya: hingga 4 Januari 2025

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II: hingga 4 Januari 2025.

7. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggulirkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, tidak hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga tunggakan pajak tahunan. 

"Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja bagi yang tunggakan sudah sampai lima tahun," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung, M Haris, di Pangkalpinang, Rabu (2/10/2024). 

Program pemutihan ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. Keringanan pajak bagi pemilik kendaraan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok PKB tahun sebelumnya.

Selain itu, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi.

"Mari manfaatkan relaksasi pajak ini, harapan kami bisa menggerakkan perekonomian daerah yang sedang lesu ini," ujar Haris.

Untuk mengikuti program ini, warga diharuskan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Pemutihan pajak ini juga menjadi bagian dari perayaan ulang tahun Provinsi Bangka Belitung yang ke-24 pada 21 November 2024.

Cara hitung pajak kendaraan

Berikut adalah rumus penghitungan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rumus PKB = NJKB x Tarif pajak x Bobot koefisien kendaraan.

Adapun perbedaan dengan daerah lainnya yakni besaran tarif pajaknya.

Tarif pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.

 Tarif pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sedangkan untuk NJKB, setiap kendaraan juga memiliki NJKB yang berbeda berdasarkan jenis dan tahun kendaraan tersebut.

Untuk mengetahui besaran NJKB dapat dilihat di website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB

Setelah mengetahui besaran PKB maka untuk mengetahui besaran pajak STNK yang harus dibayarkan yakni PKB ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.

"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh ilustrasi perhitungan pajak kendaraan, misalkan terdapat sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta.

Maka rumus perhitungannya adalah 2 persen x Rp 10 juta x 1 (bobot koefisien kendaraan) sehingga didapatkan nominal pajak Rp 200.000.

Selanjutnya, nominal pajak tersebut dijumlahkan dengan angka SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Dengan besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp 235.000.

Jika yang akan dibayarkan pajak merupakan kendaran kedua, maka rumus akan tetap sama dengan kendaraan pertama, namun tarif pajak akan ditambahkan dengan pajak progresif.

“Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ucap Herlina.

Untuk kendaraan kedua, rumus perhitungannya adalah tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan, lalu ditambah SWDKLLJ.

Sebagai contoh ilustrasi untuk kepemilikan kendaraan sepeda motor kedua, jika NJKB-nya sama-sama bernilai Rp 10 juta, maka perhitungannya adalah 2,5 persen x Rp 10 juta x 1 = Rp 250.000.

Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, besaran pajak tahunannya adalah Rp 285.000.

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini