"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.
Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.
Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."
"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB."
"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.
FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.
Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.
"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia. (Tribun Sumsel/ Bangkapos.com)