BPJS Kesehatan

Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI PROGRAM JKN - Nanang Jayadi dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (11/6/2025).

BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi wajib membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai gantinya, peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP telah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN, sehingga peserta cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Peserta cukup tunjukkan NIK yang ada pada KTP," kata Nanang Jayadi dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung saat sosialisasi program JKN di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (11/6/2025).

BPJS Kesehatan Wilayah III menggelar sosialisasi program JKN di hadapan para pimpinan dan perwakilan media cetak dan daring dari Provinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Sosialisasi JKN dilaksanakan selama dua hari pada Rabu (11/6/2025) dan Kamis (12/6/2025) menghadirkan narasumber dari Kantor BPJS Wilayah III dan BPJS Watch.

Nanang mengatakan, selain NIK pada KTP, aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan sebagai alternatif saat hendak berobat.

"Pada aplikasi Mobile JKN tertera  kartu digital sebagai identitas peserta," kata Nanang.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2022.

Nanang menjelaskan, petugas faskes akan memverifikasi NIK atau kartu digital di sistem BPJS Kesehatan untuk memastikan kepesertaan dan status peserta aktif atau tidak.

Peserta juga dapat menggunakan KTP untuk berobat di luar domisili, namun ada ketentuan tertentu terkait jumlah kunjungan dan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hak dan Kewajiban Peserta JKN

Pada sosialisasi JKN ini, Nanang Jayadi juga memaparkan hak dan kewajiban peserta JKN.

Berikut hak dan kewajiban peserta JKN:

Hak Peserta

1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar;

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sertaprosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;

3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untukmemperoleh pelayanan Kesehatan;

4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitaskesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;

5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkankepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaranpeserta;

6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secaralisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta

1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaipeserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;

2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal10 (sepuluh);

3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secaralengkap dan benar;

4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukanketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran pesertaatau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;

5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya,antara lain susunan anggota keluarga, perubahangolongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan,perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisilidan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama sertaperubahan alamat email dan nomor handphone;

6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilangatau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;

7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperolehmanfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. 

(Bangkapos.com/Fitriadi)

Berita Terkini