BANGKAPOS.COM - Informasi dibagikan bagi pekerja aktif yang namanya terdaftar di BPJS Kesehatan.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti kerja.
Sebagian mungkin pekerja aktif yang belum mengetahui informasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca juga: Tanda-tanda Bansos BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ada Notifikasi Status "YA" dan "JUL-SEPT 2025"
Fasilitas ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan telah memenuhi syarat minimal masa kepesertaan.
Lantas, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski belum resign?
Bisa. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui syarat dan cara pencairannya.
Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Baca juga: Dana Bantuan PIP Termin 2 Cair, Akses pip.kemendikdasmen.go.id, Cek Pakai NISN dan NIK KTP
Adapun besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Agustus 2024.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign
Terdapat dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta aktif sebagai berikut:
1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data
Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.