Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir, bantuan dibagi setengah dari jumlah di atas.
Syarat Penerima PIP 2025
Siapa yang berhak dapat PIP? Berikut kriterianya:
Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
Anak dari penerima PKH atau pemegang KKS
Yatim, piatu, atau yatim piatu
Korban bencana alam atau musibah
Anak dari orang tua yang mengalami PHK, terpidana, atau tinggal di Lapas
Peserta didik nonformal (Paket A, B, C)
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran
Raport terakhir
KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kesimpulan:
Pencairan PIP 2025 tahap kedua masih berlangsung hingga September 2025. Pastikan cek status penerimaan lewat NISN & NIK agar tidak ketinggalan bantuan. Dana yang diterima bisa mencapai Rp1 juta per tahun sesuai jenjang sekolah.
(Bangkapos.com/Tribun Kaltim)