BANGKAPOS.COM -- Chusnul Khotimah, auditor BPKP baru-baru ini dilaporkan Tom Lembong.
Chusnul adalah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia dilaporkan ke Ombudsman RI terkait kasus impor gula yang pernah menjerat Tom Lembong.
Baca juga: Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib 9 Terpidana Korupsi Impor Gula
BPKP merupakan lembaga non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden. Tugas utamanya adalah mengawasi penggunaan keuangan negara maupun daerah serta memantau pelaksanaan pembangunan nasional.
Laporan terhadap auditor BPKP ini disampaikan secara resmi oleh tim hukum Tom Lembong.
Zaid Mushafi, kuasa hukum Lembong, menyebut bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan dan akurasi hasil audit yang menjadi dasar utama penahanan kliennya dalam kasus tersebut.
Audit dari BPKP tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu alat bukti penting dalam proses hukum terhadap Tom Lembong, yang juga dikenal sebagai sosok yang cukup dekat dengan mantan capres Anies Baswedan.
Dalam laporan yang diajukan ke Ombudsman, nama Chusnul Khotimah turut dicantumkan. Chusnul diketahui sebelumnya pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan Tom Lembong.
Baca juga: Fakta Tom Lembong Bebas Disambut "Jangan Lelah Mencintai Indonesia", Divonis Lalu Dapat Abolisi
Meski melayangkan laporan terhadap individu di tubuh BPKP, pihak Lembong menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan merusak citra lembaga pengawasan negara tersebut.
“Kami tidak sedang ingin merusak nama baik BPKP.
Harapannya justru agar ke depan tidak ada lagi audit yang bermasalah atau keliru seperti ini,” ujar Zaid saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Zaid juga menyampaikan bahwa audit yang dilakukan BPKP dalam perkara tersebut menjadi elemen krusial yang berdampak besar terhadap nasib hukum Tom Lembong.
“Audit itu menyebut ada kerugian negara, tapi substansinya perlu dipertanyakan,” tambahnya.
Sosok Chusnul Khotimah
Nama Chusnul Khotimah muncul dalam sorotan publik setelah dirinya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 23 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Chusnul memaparkan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp570 miliar.
“Berdasarkan metode audit yang kami gunakan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp578,1 miliar dalam periode tersebut,” ujar Chusnul dalam persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun tersebut, terdapat tiga menteri yang menjabat di Kementerian Perdagangan.
Namun, perizinan impor yang menjadi sorotan audit hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.
“Tiga menteri memang pernah menjabat, tapi yang menerbitkan perizinan impor yang kami audit hanya pada masa Pak Tom dan Pak Enggar,” kata Chusnul saat menjawab pertanyaan jaksa.
3 Hakim dilaporkan
Kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini memasuki babak baru.
Setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kubu Tom Lembong kini malah laporkan majelis hakim PN tipikor ke Bawas MA dan KY.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Laporan tersebut ditujukan ke dua lembaga pengawas, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak imparsial dalam proses persidangan.
"Benar, kami menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya. Kami menyoroti dugaan sikap tidak netral dari hakim, khususnya Hakim Anggota Alfis, yang tampak sudah ingin menghukum Pak Tom sejak pemeriksaan saksi," ungkap kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus 2025, melansir dari Kompas.com.
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Dalam laporan itu, tim hukum menyebut ada indikasi kuat bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Yang membuat kami khawatir, Hakim Alfis berkali-kali menyampaikan kesimpulan seolah-olah terdakwa telah bersalah, padahal semestinya asas presumption of innocence tetap dikedepankan," jelas Zaid.
Meskipun laporan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara, namun sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama dalam pengaduan tersebut.
“Kami memang melaporkan seluruh majelis, tetapi perilaku Hakim Alfis menjadi poin krusial dalam laporan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, situasi berubah drastis ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025.
Dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan, dan ia langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam hari yang sama.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Kompas.com)