BANGKAPOS.COM -- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali jadi sorotan.
Sosok yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini resmi mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Gus Nur bukan satu-satunya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Terbitkan Buku Ilmiah Soal Ijazah Jokowi untuk HUT RI
Ia merupakan salah satu dari 1.178 orang yang namanya tercantum dalam permohonan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam daftar itu juga tercantum nama mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Surpres ini telah mendapat lampu hijau dari DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 31 Juli 2025.
Pemberian amnesti tersebut kemudian diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana. Keppres ini ditandatangani Presiden Prabowo dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Di dalamnya, nama "SUGI NUR RAHARJA ALS (Alias) GUS NUR" tercantum secara resmi.
Baca juga: Isu Tokoh Baju Biru Dalang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Singgung Ade Darmawan: Ngaco, Ini Offside
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu yang pernah dijatuhi hukuman pidana.
Pemberian amnesti diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 14 Ayat 2, yang menyatakan:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal ini merupakan hasil perubahan pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999. Sebelumnya, isi Pasal 14 hanya menyebut bahwa:
"Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Informasi tersebut merujuk pada naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (edisi gabungan perubahan I–IV) dari situs resmi bphn.go.id.
Dengan keluarnya amnesti, semua konsekuensi hukum pidana yang pernah menjerat penerimanya, termasuk Gus Nur, akan otomatis dihapuskan.