BANGKAPOS.COM - Pemerintah mulai mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025.
Penerima bantuan diminta segera mengecek status pencairan menggunakan data khusus siswa, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pencairan termin kedua dilakukan untuk siswa yang masuk kategori hasil usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Baca juga: Tanda-tanda BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ada Notifikasi Status "YA" dan Periode JUL-SEPT 2025
Bantuan ini diberikan untuk memastikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap dapat mengenyam pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
PIP untuk Peserta Didik Rentan Miskin
PIP merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini dirancang agar anak-anak tidak putus sekolah, sekaligus mendorong mereka yang sempat berhenti belajar untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3, Penerima Ibu Hamil, Lansia dan Disabilitas
Siapa Saja Dapat PIP
Dilansir dari situs resmi PIP, penerima bantuan ini mencakup:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana alam
- Anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar
- Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, korban konflik, keluarga terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
- Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Pemegang KIP dari data DTKS
- Termin 2 (Mei-September): Usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima dari KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
Agustus 2025 merupakan bagian dari termin kedua, sehingga pencairan difokuskan untuk siswa yang sudah terdata pada periode tersebut.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan kelas.
- SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000 - SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000 - SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
Cara Cek Status Penerima PIP