Pemerintah menyalurkan PKH dan BPNT dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September (pencairan Agustus 2025)
Tahap 4: Oktober - Desember
Lapor Jika Data Belum Sesuai
Pengecekan bansos dilakukan secara mandiri menggunakan data KTP.
Jika data belum sesuai, segera lapor ke pendamping sosial di desa atau kelurahan.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos diperuntukkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Pendamping memiliki tugas membina keluarga penerima manfaat agar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya," ucap Mensos.
(Bangkapos.com, Kompastv)