Sebagai seorang ASN mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Melainkan harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan izin cerai yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Setiap ASN sebagai pemohon perceraian harus melampirkan alasan perceraian yang harus dijelaskan dan diverifikasi.
Selama proses tersebut BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi.
Langkah ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga. Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah itu akan kami naikkan ke atas untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati. Jadi tidak langsung kami setujui, tetapi ada sejumlah tahapan harus dilalui,” paparnya.
Kendati demikian Lisbeth meminta kepada pegawai ASN agar jangan terlalu cepat melakukan gugatan cerai baik kepada suami maupun istri.
Meskipun perceraian adalah jalan terakhir, sebisa mungkin harus dihindari jika memungkinkan. Pada tahun 2024 pemerintah daerah berhasil melakukan mediasi, hasilnya dua orang pasangan ASN batal untuk bercerai.
“Dari delapan izin perceraian ada satu yang kami pending. Karena istrinya berubah pikiran. Kami berharap jangan dilanjutkan untuk proses perceraian,” pungkas Lisbeth. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)