BANGKAPOS.COM, BANGKA — Jadwal pelaksanaan debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka di Pilkada Ulang 2025 akan diundur.
Sebelumnya, dijadwalkan debat publik pertama akan dilangsungkan pada tanggal 9 Agustus 2025. Hal itu terjadi lantaran adanya gugatan sengketa oleh salah satu paslon yang sedang dijalani dalam beberapa waktu terakhir.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, saat diwawancarai awak media, Rabu (6/8/2025) malam usai penetapan paslon Rato-Ramadian sebagai peserya Pilkada Ulang 2025 Bangka.
“Untuk kegiatan debat publik direncanakan skema awalnya ditanggal 9 (Agustus 2025-red), tapi karena suatu dan lain hal, terkait ada gugatan ini juga, kita schedulkan di tanggal 10, ternyata belum pas,” kata Sinarto.
Lanjut dia, untuk kegiatan debat publik pertama akhirnya diagendakan ditanggal 12 Agustus 2025 di Hotel Tanjung Pesona.
“Alhamdulillah berkat doa rekan-rekan semua dan masyarakat Kabupaten Bangka khususnya, kita agendakan (debat publik-red) di tanggal 12, bertempat InsyahAllah di Tanjung Pesona,” jelasnya.
Sedangkan untuk debat publik yang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2025.
“InsyahAllah kalau tidak meleset secara jadwal, untuk debat keduanya ditanggal 20,” sambungnya.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, teriakan kegembiraan bergema di Kantor KPU Bangka, Rabu (6/8/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Para pendukung dan simpatisan pasangan Rato-Ramadian bersuka cita lantaran jagoannya akhirnya resmi ditetapkan sebagai Paslon Pilkada Ulang 2025 Bangka.
Setelah proses penetapan, KPU Bangka langsung menyerahkan salinan SK Keputusan kepada Rato-Ramadian yang dilanjutkan dengan penyerahan figura bertulis nomor 5.
Dengan ini, paslon yang diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar tersebut dinyatakan sah sebagai Paslon Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka Nomor Urut 5.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan bahwa proses malam ini merupakan tindak lanjut dari SK yang telah diterbitkan ddiawal dengan 4 Paslon.
"Setelah proses itu berlalu, direntan 3 hari itu ternyata ada Paslon yang menggugat SK kita yang penetapan 4 Paslon," jelasnya.
Kemudian, Paslon tersebut menggunakan ruang hukum gugatan ke Bawaslu Bangka yang kemudian dilakukan langkah penyelesaian melalui proses mediasi tertutup dan mediasi terbuka.