Bansos

Cara Cek BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal, Lihat di info.gtk.dikdasmen.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 mulai dijadwalkan pertengahan hingga akhir Juli 2025.

BANGKAPOS.COM -- Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 diberikan kepada guru PAUD non formal di seluruh Indonesia

Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado kepada para pendidik, termasuk guru PAUD non formal.

Bantuan ini diberikan sebab guru PAUD selama ini menjadi garda terdepan pendidikan anak usia dini di berbagai pelosok negeri.

Baca juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Verval Ijazah di Info GTK, Link Terbaru info.gtk.dikdasmen.go.id

BSU senilai Rp600 ribu diberikan langsung dan sekaligus kepada 253.407 guru PAUD non formal di seluruh Indonesia, sesuai hasil verifikasi data Kemendikdasmen.

 
BSU ini ditujukan kepada pendidikan yang mengajar di lembaga PAUD non formal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan sejenis yang tidak berada di bawah naungan formal sekolah.

Melalui bantuan BSU ini, pemerintah berharap guru PAUD non formal dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam membentuk karakter anak bangsa sejak dini.

Dana BSU telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima, dengan total anggaran mencapai Rp125 miliar. 

Bagi guru PAUD non formal yang belum menerima dana BSU tersebut, penting untuk memahami prosedur pencairan hingga syarat administrasi.

Baca juga: Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU guru PAUD non formal kado HUT ke-80 RI bagi para pendidik? Simak persyaratan dan langkah-langkahnya berikut dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen.

Persyaratan BSU Guru PAUD Non Formal
 
1. Warga Negara Indonesia

2. Tidak Berstatus sebagai ASN

3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan

4. Tidak memiliki sertifikat pendidik

5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan non formal

Cara Mencairkan BSU Guru PAUD Non Formal

Halaman
123

Berita Terkini