"Pengungkapan kasus pembakaran rumah ini, berawal keberhasilan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap kedua yaitu FS dan MR pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.
Berdasarkan pengakuan Feri Septi Saputra alias Kabau alias FS, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Samsuri alias Sam dan berhasil diamankan Selasa (19/8/2025).
Setelah diamankan anggota, pelaku Samsuri alias Sam langsung dilakukan pemeriksaan secara intensi oleh anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang hingga dibawa ke Mapolresta.
"Pelaku awalnya pelaku Feri Septi Saputra ini, sempat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota tapi akhirnya ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku Samsuri alias Sam," jelasnya.
"Keduanya, melakukan aksi tindak pidana membahayakan keamanan umum dengan cara menyiram depan rumah korban menggunakan BBM dan menyalakan korek api dan membuat rumah korban terbakar," ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku Feri Septi Saputra alias FS mendapatkan perintah membakar rumah korban dan melukai seseorang menggunakan sajam dan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta.
Apabila berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban lain, akan tetapi belum dilakukan pelaku Feri Septi Saputra karena terlebih dahulu diamankan anggota.
"Pengakuan pelaku (Feri), ia mendapat perintah dari seorang napi yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang berinial Rd. Untuk melukai korban lain, dimana pelaku mendapatkan informasi korban berada di rumah korban MS," jelasnya.
Tapi apa daya, pelaku Feri Septi Saputra, tidak berhasil melukai korban karena sudah diamankan oleh tim opsnal Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan penyiraman air keras terhadap korban Ropi Yanti.
"Kalau dia berhasil melukai korban menggunakan sajam, dia akan mendapatkan upah Rp40 juta tapi karena belum berhasil jadi belum dapat upah dan untuk pembakaran kita belum dapat pengakuan pelaku berapa upahnya," kata Kombes Pol Max.
"Modus para pelaku melakukan aksi ini karena ekonomi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menangkap diduga pelaku utama," tegasnya.
Sementara kedua pelaku, disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEKPALINGEN," (STBL. 1948 nomo 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 80 tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku penyiraman air keras dan pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal pidana kita terapkan 353 ayat 3 dan 355 ayat 1 KUHPidana, karena perencanaan dan semua perencanaan mengakibatkan luka berat," tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.
"Untuk penyiraman air keras 351 ayat 1, 353 ayat 2. Untuk pembakarannya, 187 pasal 2 atau pasal 187 ayat 1. Maksimal 15 tahun penjara, 7 tahun sama 12 tahun. Kalau dia 351 ayat 1, nambah lagi sih FS ini sudah dua pasal dan dua laporan polisi dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Dalam kasus ini sendiri, ada dua laporan polisi yang berhasil diungkap dan ditangkap para pelakunya oleh tim opsnal Polresta Pangkalpinang bersama Jatanras Polda Babel.
Kasus pertama yaitu penyiraman air keras yang dilakukan pelaku FS dan MR, di Kelurahan Paritlalang Kota Pangkalpinang, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Kasus kedua, pembakaran rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang yang dilakukan pelaku FS dan S pada Kamis (31/8/2025) lalu.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, tidak akan memberikan ruang ataupun ampunan bagi para pelaku kejahatan. Apabila melakukan aksi kehajatan, maka akan segera ditangkap oleh tim Polresta Pangkalpinang dan jajarannya.
"Tentu kami akan tidak tegas bagi para pelaku kejahatan, kami tidak akan memberikan ruang dan celah bagi pelaku kejahatan. Khususnya, di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya," ujarnya.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada hal-hal yang meresahkan dan mengganggu masyarakat untuk segera lapor kepihak berwajib.
Terutama mengganggu kamtibmas di masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat merasa resah atau terganggu dan perlu ada tindakan tegas.
"Kami minta masyarakat tidak segan melapor kepada kami, agar apa yang menjadi permasalahan masyarakat segera ditindaklanjuti sesegera mungkin," imbaunya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)