Berita Pangkalpinang

Jembatan Emas Pangkalpinang Rusak Ditabrak Tongkang, Syafran: Paling Lambat Dibangun 1 Januari 2026

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TONGKANG TABRAK JEMBATAN -- Salah satu tongkang yang hendak melintasi bawah jembatan emas, tiba-tiba menabrak pondasi bagian bawah jembatan, Kamis (26/6/2025).

BANGKAPOS.COM--Pemprov Babel Pastikan Perbaikan Pengaman Jembatan Emas Usai Kecelakaan Laut Tongkang Blue Shapire.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan pembangunan kembali pengaman sisi alur sungai Jembatan Emas yang rusak akibat tabrakan tongkang Blue Shapire akan dimulai paling lambat pada 1 Januari 2026.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Babel, Syafran Noverin, menegaskan perusahaan pemilik tongkang wajib memperbaiki kerusakan tanpa mengganti dengan uang.

 “Paling lambat 1 Januari 2026 sudah mulai dibangun. Angka kerugian tidak jadi soal, yang penting barangnya jadi, sesuai spesifikasi awal,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, tabrakan yang terjadi pada 26 Juni 2025 itu diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp7,2 miliar.

Namun, Pemprov Babel menekankan bahwa ganti rugi hanya diterima dalam bentuk pembangunan ulang, bukan uang tunai.

Syafran menambahkan, perusahaan juga menandatangani perjanjian khusus.

Jika mangkir dari kewajiban, izin pelayaran dapat dicabut oleh Kementerian Perhubungan, bahkan dapat digugat secara hukum.

"Kalau mereka bangun Rp 5 miliar atau berapapun kita tidak mempermasalahkan angkanya, karena paling penting barang itu jadi. Lalu Pemprov juga tidak menerima uang, namun barang jadi," jelasnya.

"Pastinya mereka bekerja sesuai dengan spesifikasi, gambar sesuai dari kita dan contoh barang yang masih ada disana. Contohnya masih ada karena ditabrak itu sisi kiri, sementara contoh itu ada jadi ini patokan mereka bekerja nanti," tambahnya.

Sementara itu pihaknya juga mengungkapkan, adanya perjanjian guna memastikan pengerjaan aset milik Pemprov Bangka Belitung dapat kembali seperti sedia kala.

"Jadi apabila mereka mangkir dan tidak bertanggung jawab mereka bersedia, izin pelayaran dicabut oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut. Lalu mereka bersedia, dituntut secara perundangan dan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kronologi Kecelakaan

Insiden bermula ketika tongkang Blue Shapire yang digandeng kapal TB. Majestix Artic hendak masuk ke galangan PT Wijaja Mandiri.

Saat olah gerak, kapal sempat kandas dan harus melepas tali gandeng.

TONGKANG TABRAK JEMBATAN EMBAS -- Salah satu tongkang yang hendak melintasi bawah jembatan emas, tiba-tiba menabrak pondasi bagian bawah jembatan, Kamis (26/6/2025) (Ist/Warga)
Halaman
12

Berita Terkini