Berita Viral

Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,”

Kolase Tribun Timur
SIDANG ANNAR SAMPETODING - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) 

BANGKAPOS.COM -- Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengaku diperas oknum jaksa Rp5 miliar agar tuntutannya bebas.

Jika tidak, tuntutannya dinaikan menjadi 8 tahun penjara dalam nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).

Di hadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Baca juga: Annar Sampetoding Terdakwa Kasus Uang Palsu di Makassar Ngaku Diperas Oknum Rp5 M Agar Bisa Bebas

Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 diperas dan di-kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar.

Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triliun ada aslinya pada kejaksaan.

"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya

Annar menjelaskan, karena dirinya sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya. 

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. 

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.

“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025," kata Annar.

"Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved