Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Bisa lewat Hp
Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Begini Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Gampang Banget, Kini Bisa lewat Smartphone.
Untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini lebih praktis dengan adanya opsi perpanjangan secara daring atau online cukup menggunakan smartphone.
Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL secara online, baik atas nama pemilik kendaraan atau atas nama orang lain.
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, langkah awal untuk melakukan perpanjangan STNK secara online adalah dengan mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store atau Google Play Store.
Selanjutnya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perpanjangan STNK atas nama individu lainnya, termasuk:
Nama Pemilik Kendaraan
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
Buka aplikasi SIGNAL.
Klik opsi "Daftar di sini".
Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Unggah foto KTP.
| Pajak Mobil Listrik 2026: Tak Lagi Gratis, Ini Aturan Baru dan Simulasinya |
|
|---|
| Pendapatan Daerah Turun, DPRD Bangka Barat Minta Pemkab Cari Sumber Pajak Baru |
|
|---|
| Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Berlaku Nasional 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Puluhan Reklame Bermasalah Disorot, Wali Kota Pangkalpinang Targetkan Penertiban demi Keadilan Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/stnk-mati-plus-2-tahun.jpg)