Minggu, 12 April 2026

Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum

Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com
Penguji Pelayanan Uji KIR saat melakukan pengecekan 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum

Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.

Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.

Uji kir wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang.

Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.

Berikut Ini Cara Cek Uji Kir Kendaraan

Buka laman spionam.dephub.go.id 

Pilih kategori “Cek Kendaraan”

Masukkan plat nomor kendaraan 

Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka

Contoh B1234UV

Klik “Cari”

Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi

Nomor Kendaraan

Nama Perusahaan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved