Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.
Uji kir wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang.
Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.
Berikut Ini Cara Cek Uji Kir Kendaraan
Buka laman spionam.dephub.go.id
Pilih kategori “Cek Kendaraan”
Masukkan plat nomor kendaraan
Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka
Contoh B1234UV
Klik “Cari”
Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi
Nomor Kendaraan
Nama Perusahaan
| Pasca Kebijakan WFH ASN, Pemprov Babel Godok Aturan Penghematan Energi Kendaraan Operasional |
|
|---|
| Pinjam Motor Adik Ipar, Pemuda di Bangka Tengah Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Efisiensi Kendaraan Dinas, Pj Sekda Babel Siapkan Surat Edaran Penghematan Energi |
|
|---|
| Penggunaan SPKLU Melonjak 4 Kali Saat Lebaran 2026, Tanda Adopsi Kendaraan Listrik Meningkat |
|
|---|
| Kediaman Tersangka Korupsi, Yaqut Cholil Ramai usai Jadi Tahanan Rumah, Mobil Mewah Keluar Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/uji-kir-3.jpg)