Rabu, 29 April 2026

Korupsi di PT Timah

Dalam Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Alwin Alwin Minta Tiga Nama Penting Ini Diperiksa Hakim

Tim penasihat hukum Alwin Albar meminta majelis hakim dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan ke 3 orang yang mengetahui

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, Joserizal ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (11/11/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, membacakan pleidoi atau nota pembelaan diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (11/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, menyampaikan beberapa point penting atas tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa Alwin Albar.

Diketahui dalam sebelumnya, terdakwa Alwin Albar dituntut penjara selama 14 tahun penjara, dengan membayar uang pengganti kurang lebih Rp24 milyar atau diganti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Karena menurut kami Washing Plan itu berdiri sendiri, kemudian CSD itu merupakan terpisah jangan disamakan dengan bahwa sayanya kalau tidak ada CSD makanya Washing Plan tidak berfungsi. Sebenarnya Washing Plan itu tetap bisa berfungsi, walaupun tidak ada CSD," ungkap Joserizal ketika ditemui awak media usai sidang.

"Makanya dalam penutupan ini, yang menjadi permasalahan adalah bukan pak Alwin Albar yang menutup Washing Plan tetapi saudara Agung Pratama yang menggunakan evaluasi yang dibuat oleh Nurhadi Kuncoro yang bukan kompetensi person sehingga menurut kami itu tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menutup atau penyetopan," terangnya.

Padahal, kata Joserizal pada saat penyerahan Washing Plan yang diserahkan oleh terdakwa Alwin Albar sudah selesai dan tidak ada kendala apapun hingga ada berita acara penyerahan dan sudah layak untuk dipakai.

"Sudah selesai itu Washing Plan tidak ada kendala, berita acara penyerahan pun ada, tidak ada kerusakan dan sudah layak untuk dipakai. Sehingga kami anggap tidak ada unsur pelanggaran, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian negara," kata Joserizal.

Lebih lanjut, setelah mengajukan pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum meminta majelis hakim dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap Agung Pratama, Nurhadi Kuncoro dan Ryan Andri dalam kasus ini.

"Nanti kalau itunya (terkait jadi tersangka) yang penting diperiksa dulu merekanya, supaya bahwa sayanya pidana ini untuk membuat terang suatu pidana. Apakah pak Alwin menurut kami tidak melakukan tindak pidana begitu, tidak ada unsur-unsur melawan hukum sehingga menurut kami layak dibebaskan," bebernya.

Selain itu, Joserizal pun menegaskan pada tahun 2021 terdakwa Alwin Albar tidak lagi menjabat sebagai Dir Ops dan penanggung jawab adalah kepala proyek untuk mencari fasilitas CSD.

"Jelas disitu penanggung jawab adalah kepala proyek untuk mencari fasilitas termasuk CSD, terdakwa berkomitmen mengembangkan PT Timah dan tidak merugikan PT Timah," tegas Joserizal.

Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar tersandung kasus merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dalam kasus tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved