Berita Belitug
Kronologi Pria di Belitung Siram Pertalite dan Bakar Tetangga, Lima Orang Luka Bakar
Polres Belitung tangkap pria berinisial CY yang diduga menyiram pertalite dan membakar lima tetangganya di Tanjungpandan, Belitung
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
IST/Dok Satreskrim Polres Belitung
PRIA BAKAR TETANGGA--Kronologi Pria di Belitung Siram Pertalite dan Bakar Tetangga, Lima Orang Luka Bakar. Tim Opsnal Polres Belitung mengamankan pelaku penyiraman pertalite pada Selasa (2/9/2025). 
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan membakar yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kondisi Korban
Kelima korban saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang diderita.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa jeriken berisi sisa bahan bakar dan korek api yang digunakan pelaku.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.