Berita Belitug

Kronologi Pria di Belitung Siram Pertalite dan Bakar Tetangga, Lima Orang Luka Bakar

Polres Belitung tangkap pria berinisial CY yang diduga menyiram pertalite dan membakar lima tetangganya di Tanjungpandan, Belitung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
IST/Dok Satreskrim Polres Belitung
PRIA BAKAR TETANGGA--Kronologi Pria di Belitung Siram Pertalite dan Bakar Tetangga, Lima Orang Luka Bakar. Tim Opsnal Polres Belitung mengamankan pelaku penyiraman pertalite pada Selasa (2/9/2025). 

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan membakar yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kondisi Korban

Kelima korban saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang diderita. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa jeriken berisi sisa bahan bakar dan korek api yang digunakan pelaku.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved