Dugaan Korupsi di Satpol PP Basel

Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIGIRING PETUGAS - Sejumlah tersangka dugaan kasus Tipikor saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke mobil tahanan, Kamis (11/9/2025) petang. Terdapat empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. (kanan) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. 

Sabrul Iman membeberkan berdasarkan hasil penyidikan Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2022 dan 2023 telah menggunakan anggaran sebesar Rp28.099.856.680. 

Jumlah ini terbagi dalam dua tahun anggaran, pada tahun 2022 senilai Rp13.074.158.418 dan tahun 2023 sebesar Rp15.025.698.262. 

Dalam pelaksanaan kegiatan program penunjang urusan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan, diendus perbuatan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu.

Tak tanggung-tanggung nominalnya bahkan mencapai sebesar Rp412.516.414. 

Empat Tersangka Segera Disidang

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022-2023. 

Empat orang tersebut kini telah resmi dijebloskan ke dalam bui dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. 

Dalam waktu dekat mereka rencananya akan segera diseret ke meja hijau untuk disidangkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan keempat orang tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.

Masing-masing tersangka yakni inisial H, RS, S dan YP. 

Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11-30 September 2025 mendatang. 

Penahanan dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan untuk empat orang tersangka.

“Keempat tersangka telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/9/2025).

Sabrul Iman berujar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi dari keempat tersangka nominalnya mencapai Rp412.516.414. 

Kerugian tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih bergulir. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved