Dugaan Korupsi di Satpol PP Basel

Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIGIRING PETUGAS - Sejumlah tersangka dugaan kasus Tipikor saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke mobil tahanan, Kamis (11/9/2025) petang. Terdapat empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. (kanan) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. 

Terakhir tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Tersangka YP turut mendapatkan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Juga dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol-PP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman .

Perbuatan yang dilakukan oleh RS, H dan S diduga menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Diperkuat Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 31 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan surat perintah pencairan dana pada perangkat daerah.

Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp412.516.414. 

Nilai kerugian tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan. Guna memberikan efek jera, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis.

Dengan tuntutan primair Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Di mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 9 juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

“Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, tak banyak kata-kata yang diucapkan oleh para tersangka ketika sejumlah awak media mencoba mengabadikan momen tersebut. 

Para tersangka hanya bisa menutupi wajahnya di belakang punggung petugas yang menggiring mereka ke dalam mobil tahanan. 

Justru paling nyaring terdengar adalah suara tangisan para keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan terdapat empat orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. 

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dan menetapkan empat orang saksi sebagai tersangka,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved