Berita Bangka
Pria 33 Tahun di Bangka Lakukan Tindak Susila ke Siswi 16 Tahun, Bermula dari Bantu Motor Mogok
Polisi Bangka menangkap pria 33 tahun berinisial A atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban siswi 16 tahun
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Dalam pertemuan itu, pelaku memeluk korban. Korban sempat menolak, namun pelaku mencekik dan mengancam sehingga korban ketakutan,” jelas Aiptu Nainggolan, Sabtu (13/9/2025).
Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya. Dari pertemuan itu, aksi pelaku terus berlanjut ke berbagai lokasi lain, termasuk sebuah pondok di Pantai Matras dan rumah seorang teman pelaku.
Korban Hilang, Keluarga Resah
Kasus ini terbongkar setelah korban tidak pulang selama beberapa hari. Ibunya mulai panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya.
Pencarian dilakukan ke rumah kerabat, teman, hingga lingkungan sekitar.
Dari keterangan sejumlah kerabat, muncul nama A yang terakhir terlihat bersama korban.
Dugaan itu diperkuat dengan informasi pertemuan keduanya di beberapa lokasi. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian.
“Setelah melakukan penelusuran, anggota berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Nainggolan.
Polisi Dalami Motif dan Jaringan Sosial
Penyidik Polres Bangka masih mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang mengetahui perbuatannya.
Meski sejauh ini A beraksi sendiri, polisi tetap menelusuri kemungkinan keterlibatan orang di sekitar pelaku, mengingat salah satu tempat kejadian adalah rumah temannya.
Selain itu, aparat juga mendalami apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa dari pelaku.
Pasal Berlapis Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Ini kejahatan serius. Korban masih di bawah umur, dan pelaku menggunakan ancaman serta kekerasan. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Aiptu Nainggolan.
Awalnya Dibantu Motor Mogok, Siswi di Bangka Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Hari Ini Sampai Pukul 13.00 WIB, Polres Bangka Antisipasi Lonjakan Pemohon SKCK |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Polres Bangka dan Forkopimda Gelar Doa Bersama Jaga Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Lanal Babel Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI AL, Danlanal Minta Prajurit Tetap Solid |
![]() |
---|
Angka Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Bangka Tahun 2025 Ditargetkan Capai 8,31 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.