Berita Bangka

Pria 33 Tahun di Bangka Lakukan Tindak Susila ke Siswi 16 Tahun, Bermula dari Bantu Motor Mogok

Polisi Bangka menangkap pria 33 tahun berinisial A atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban siswi 16 tahun

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
TINDAK ASUSILA - Seorang pria berinisal A (33), saat diperiksa dan diamankan ke tuang tahanan Polres Bangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (13/9/2025). 

“Dalam pertemuan itu, pelaku memeluk korban. Korban sempat menolak, namun pelaku mencekik dan mengancam sehingga korban ketakutan,” jelas Aiptu Nainggolan, Sabtu (13/9/2025).

Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya. Dari pertemuan itu, aksi pelaku terus berlanjut ke berbagai lokasi lain, termasuk sebuah pondok di Pantai Matras dan rumah seorang teman pelaku.

Korban Hilang, Keluarga Resah

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak pulang selama beberapa hari. Ibunya mulai panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya.

Pencarian dilakukan ke rumah kerabat, teman, hingga lingkungan sekitar.

Dari keterangan sejumlah kerabat, muncul nama A yang terakhir terlihat bersama korban.

Dugaan itu diperkuat dengan informasi pertemuan keduanya di beberapa lokasi. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian.

“Setelah melakukan penelusuran, anggota berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Nainggolan.

Polisi Dalami Motif dan Jaringan Sosial

Penyidik Polres Bangka masih mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang mengetahui perbuatannya.

Meski sejauh ini A beraksi sendiri, polisi tetap menelusuri kemungkinan keterlibatan orang di sekitar pelaku, mengingat salah satu tempat kejadian adalah rumah temannya.

Selain itu, aparat juga mendalami apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa dari pelaku.

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Ini kejahatan serius. Korban masih di bawah umur, dan pelaku menggunakan ancaman serta kekerasan. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Aiptu Nainggolan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved