Berita Bangka

Pria 33 Tahun di Bangka Lakukan Tindak Susila ke Siswi 16 Tahun, Bermula dari Bantu Motor Mogok

Polisi Bangka menangkap pria 33 tahun berinisial A atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban siswi 16 tahun

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
TINDAK ASUSILA - Seorang pria berinisal A (33), saat diperiksa dan diamankan ke tuang tahanan Polres Bangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (13/9/2025). 

Kondisi Psikologis Korban

Setelah diselamatkan, korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bangka.

Psikolog dan petugas dari Dinas Sosial juga turut mendampingi untuk memulihkan kondisi psikis korban.

Menurut aparat, korban masih mengalami trauma akibat ancaman dan kekerasan yang dialaminya.

Ia enggan berbicara panjang, namun secara perlahan mulai membuka diri dalam pendampingan.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur seperti ini bukanlah yang pertama di Bangka.

Data kepolisian menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, telah terjadi belasan kasus serupa.

Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap laporan agar menjadi efek jera bagi pelaku lain.

“Kami tidak main-main. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP Mauldi Waspandi.

Kasus pria berinisial A (33) yang ditangkap karena diduga menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun di Sungailiat menjadi alarm keras bagi semua pihak.

Bukan hanya aparat hukum yang harus bekerja, tapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga anak-anak.

Jika terbukti bersalah, A terancam hukuman berat dengan puluhan tahun di balik jeruji besi.

Sementara itu, korban kini berjuang memulihkan trauma, dengan harapan bisa kembali melanjutkan hidupnya seperti remaja lain.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved