Berita Bangka
Pria 33 Tahun di Bangka Lakukan Tindak Susila ke Siswi 16 Tahun, Bermula dari Bantu Motor Mogok
Polisi Bangka menangkap pria 33 tahun berinisial A atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban siswi 16 tahun
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Kepolisian Resor (Polres) Bangka membongkar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Seorang pria berinisial A (33) diamankan aparat setelah diduga berhubungan badan dengan S (16), siswi SMA asal Sungailiat.
Pelaku ditangkap pada Senin malam, 8 September 2025, setelah aparat menerima laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kini, A mendekam di sel tahanan Polres Bangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Awal Perkenalan di Jalan Matras
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan, seizin Kasatreskrim AKP Mauldi Waspandi, menjelaskan kronologi pertemuan pelaku dengan korban.
Kasus bermula pada April 2025, ketika korban mengalami kendala motor kehabisan bensin di ruas Jalan Matras, Sungailiat, sekitar dini hari.
Pelaku yang melintas berhenti dan menawarkan bantuan.
Ia menyedot bensin dari motornya untuk diberikan kepada korban.
Usai menolong, pelaku juga memberikan nomor telepon kepada korban dengan alasan agar mudah dihubungi bila suatu saat korban kembali mengalami masalah.
Tak disangka, kontak itu menjadi awal komunikasi intensif antara keduanya.
Dari sekadar ucapan terima kasih, obrolan berlanjut ke pesan sehari-hari hingga membentuk kedekatan.
Pertemuan Kedua Berujung Aksi Bejat
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, keduanya kembali bertemu pada awal September 2025 di sebuah taman di wilayah Sungailiat.
Pertemuan yang awalnya sekadar untuk bertatap muka ternyata berubah menjadi insiden mengerikan.
“Dalam pertemuan itu, pelaku memeluk korban. Korban sempat menolak, namun pelaku mencekik dan mengancam sehingga korban ketakutan,” jelas Aiptu Nainggolan, Sabtu (13/9/2025).
Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya. Dari pertemuan itu, aksi pelaku terus berlanjut ke berbagai lokasi lain, termasuk sebuah pondok di Pantai Matras dan rumah seorang teman pelaku.
Korban Hilang, Keluarga Resah
Kasus ini terbongkar setelah korban tidak pulang selama beberapa hari. Ibunya mulai panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya.
Pencarian dilakukan ke rumah kerabat, teman, hingga lingkungan sekitar.
Dari keterangan sejumlah kerabat, muncul nama A yang terakhir terlihat bersama korban.
Dugaan itu diperkuat dengan informasi pertemuan keduanya di beberapa lokasi. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian.
“Setelah melakukan penelusuran, anggota berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Nainggolan.
Polisi Dalami Motif dan Jaringan Sosial
Penyidik Polres Bangka masih mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang mengetahui perbuatannya.
Meski sejauh ini A beraksi sendiri, polisi tetap menelusuri kemungkinan keterlibatan orang di sekitar pelaku, mengingat salah satu tempat kejadian adalah rumah temannya.
Selain itu, aparat juga mendalami apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa dari pelaku.
Pasal Berlapis Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Ini kejahatan serius. Korban masih di bawah umur, dan pelaku menggunakan ancaman serta kekerasan. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Aiptu Nainggolan.
Kondisi Psikologis Korban
Setelah diselamatkan, korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bangka.
Psikolog dan petugas dari Dinas Sosial juga turut mendampingi untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Menurut aparat, korban masih mengalami trauma akibat ancaman dan kekerasan yang dialaminya.
Ia enggan berbicara panjang, namun secara perlahan mulai membuka diri dalam pendampingan.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur seperti ini bukanlah yang pertama di Bangka.
Data kepolisian menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, telah terjadi belasan kasus serupa.
Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap laporan agar menjadi efek jera bagi pelaku lain.
“Kami tidak main-main. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP Mauldi Waspandi.
Kasus pria berinisial A (33) yang ditangkap karena diduga menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun di Sungailiat menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Bukan hanya aparat hukum yang harus bekerja, tapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga anak-anak.
Jika terbukti bersalah, A terancam hukuman berat dengan puluhan tahun di balik jeruji besi.
Sementara itu, korban kini berjuang memulihkan trauma, dengan harapan bisa kembali melanjutkan hidupnya seperti remaja lain.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Awalnya Dibantu Motor Mogok, Siswi di Bangka Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Hari Ini Sampai Pukul 13.00 WIB, Polres Bangka Antisipasi Lonjakan Pemohon SKCK |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Polres Bangka dan Forkopimda Gelar Doa Bersama Jaga Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Lanal Babel Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI AL, Danlanal Minta Prajurit Tetap Solid |
![]() |
---|
Angka Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Bangka Tahun 2025 Ditargetkan Capai 8,31 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.